Struktur organisasi BIN telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 52/2005. Berdasarkan Perpres tersebut BIN dipimpin oleh seorang Kepala BIN dibantu oleh seorang Wakil Kepala, satu Sekretariat Utama yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama, satu Inspektorat Utama (dikepalai oleh seorang Inspektur Utama), lima Deputi dan lima orang Staf Ahli.
Di Indonesia khusus untuk LPND (Lembaga Pemerintahan Non Departemen) telah ditetapkan standar nomenklatur Sekretaris Utama (menyerupai fungsi Sekjen Departemen) dan Inspektur Utama (fungsinya menyerupai Irjen Depertemen).
Selengkapnya struktur organisasi BIN adalah :
* Kepala
* Wakil Kepala
* Sekretariat Utama
* Deputi Bidang Luar Negeri
* Deputi Bidang Dalam Negeri
* Deputi Bidang Kontra Intelijen
* Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi
* Deputi Bidang Teknologi
* Inspektorat Utama
* Staf Ahli Bidang Politik
* Staf Ahli Bidang Ekonomi
* Staf Ahli Bidang Hukum
* Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
* Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan
Source : wikipedia.org


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !